Tentang Trimegah

Kebijakan


Dasar Hukum

Acuan hukum yang menjadi landasan pelaksanaan CSR Perseroan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan;
  4. SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
  5. POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat;
  6. Surat Edaran OJK No. 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan;
  7. Surat Edaran OJK No. 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan;
  8. Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
  9. Surat Keputusan Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 432/HC-STU/VII/2016 tentang Peraturan Perusahaan.

Program CSR

  1. Pengembangan Sosial Kemasyarakatan
    Sebagai bagian dari komunitas, Trimegah berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap pengembangan sosial dan kemasyarakatan. Melalui serangkaian aktivitas corporate social responsibility (CSR), Perseroan mencoba untuk membangun inisiatif yang dapat bermanfaat bagi komunitas.
  2. Lingkungan Hidup
    Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perseroan bergerak dalam sektor yang tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan atau merusak lingkungan secara langsung. Meskipun demikian, Perseroan tetap memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, dan berkomitmen untuk tetap berkontribusi pada lingkungan hidup sesuai dengan lingkup kegiatan Perseroan.
  3. Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Karyawan meruapakan salah satu aset utama Perseroan. Untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan memberikan perhatian penting pada aspek Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk melindungi karyawan dan menciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif.
  4. Tanggung Jawab kepada Nasabah
    Perseroan selalu memprioritaskan kepentingan nasabah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen ini diwujudkan dengan penerapan prinsip perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usaha Perseroan yang ditingkatkan dari waktu ke waktu.
    1. Sarana Pengaduan
      1. Unit Call Center - bertanggung jawab atas seluruh pertanyaan, keluhan, ataupun saran nasabah
        t. +62-21 2924 9000
        e. callcenter@trimegah.com
      2. Website: www.trimegah.com/contact-us.
      3. Instagram: @trimegahsekuritas
    2. Tindak Lanjut Pengaduan
      Call Center akan menganalisa dan memeriksa pengaduan yang masuk, dan akan menindaklanjutinya dengan memberikan solusi secara langsung kepada nasabah, atau meneruskan pengaduan tersebut kepada pihak unit kerja terkait jika dibutuhkan. Unit Call Center akan bekerja sama dengan unit kerja terkait untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan sudah tepat, cepat dan puas atas solusi yang diberikan.
  5. Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan
    Perseroan secara rutin senantiasa melakukan berbagai kegiatan edukasi literasi & inklusi keuangan kepada masyarakat umum, nasabah, mahasiswa, pelajar dan karyawan. Selain untuk memenuhi ketentuaxn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK No. 1/SEOJK.07/2014 tentang Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat, kegiatan ini juga didasarkan pada keyakinan Perseroan bahwa pertumbuhan pasar modal Indonesia yang berkesinambungan dalam jangka panjang harus dimulai dengan pemahaman yang baik dan memadai mengenai pasar modal itu sendiri oleh masyarakat sedini mungkin. Hal tersebut juga sejalan dengan misi Perseroan yakni “Educate and create wealth for the community through unique and professional investment experience”.

    Untuk memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK No. 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, Perseroan telah membentuk Unit Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan langsung di bawah Direktur Utama.