Tentang Trimegah

Anggaran Dasar

Sesuai Dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat dihadapan Muhammad Muazzir, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, sebagai pengganti dari Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Anggaran Dasar tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:


Pasal 1 - Nama dan Tempat Kedudukan
  1. Perseroan Terbatas ini bernama PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA, Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.
  2. Perseroan dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan atau jaringan kantor lainnya di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Pasal 2 - Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, telah mendapat status sebagai badan hukum sejak tanggal 07-06-1990 (tujuh Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh) serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3 - Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  1. Maksud dan tujuan Perseroan ini adalah melakukan usaha selaku Perusahaan Efek.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut
    1. Kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan utama yaitu:
      1. (1) penjaminan emisi Efek; dan
      2. (2) kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambil alihan dan/atau restrukturisasi.
    2. Kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan utama, yaitu:
      1. (1) transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
      2. (2) pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain.
  3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan kegiatan yang diperlukan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas, yaitu:
    1. Sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam melakukan kegiatan tersebut wajib dipastikan bahwa kegiatan dimaksud dan pelaksanaannya (a) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan (b) didasarkan pada manajemen risiko yang memadai untuk memitigasi risiko yang timbul.

Pasal 4 - Modal
  1. Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp 680.000.000.000,00 (enam ratus delapan puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 13.600.000.000 (tiga belas miliar enam ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 50,00 (lima puluh Rupiah).
  2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 7.109.300.000 saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp 50,00 (lima puluh Rupiah), dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 355.465.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliiar empat ratus enam puluh lima juta Rupiah) telah disetor penuh oleh para Pemegang Saham yang rinciannya serta nilai nominal sahamnya disebutkan pada bagian akhir akta ini.
  3. 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dan disetor tersebut di atas, atau seluruhnya sebesar Rp 355.465.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah) telah disetor dan merupakan setoran lama.
  4. Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) mengenai penyetoran tersebut;
    2. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan disebut ”OJK”), dan tidak dijaminkan dengan cara apapun juga;
    3. memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 butir (1) Anggaran Dasar ini.
    4. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan
    5. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
    6. dalam RUPS yang memutuskan untuk menyetujui Penawaran Umum, harus diputuskan mengenai jumlah maksimal saham yang akan dikeluarkan kepada masyarakat serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum tersebut.
  5. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan RUPS, dengan syarat dan harga tertentu yang ditetapkan oleh Direksi dan harga tersebut di bawah harga pari, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang termuat dalam anggaran dasar ini dan peraturan-peraturan di bidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
    Apabila Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegangsaham maka Perseroan wajib mengumumkan informasi mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS, dengan memperhatikan peraturan di sektor Pasar Modal.
  6. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek Bersifat Ekuitas adalah a) saham; b) Efek yang dapat ditukar dengan saham atau c) Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari Perseroan selaku penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut HMETD) kepada Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan saham yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut;
    2. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada Pemegang Saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:
      1. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;
      2. Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS;
      3. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau
      4. Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.
    3. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.D.1 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau perubahannya/penggantianya.
    4. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua Pemegang Saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas.
    5. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d ayat ini, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
    6. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
    7. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya.
  7. Penambahan Modal Dasar Perseroan:
    1. Penambahan Modal Dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan Modal Dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya.
    2. Penambahan Modal Dasar yang mengakibatkan Modal Ditempatkan dan Disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar, dapat dilakukan sepanjang:
      1. Telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah Modal Dasar;
      2. Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dan/atau penggantinya;
      3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya; 
      4. Dalam hal penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 7.b.3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga Modal Dasar dan Modal Disetor memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang- Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahan/penggantinya (selanjutnya disebut "UUPT“), dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ayat 7.b.3 Anggaran  Dasar ini tidak terpenuhi;
      5. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 7 b.1 Anggaran Dasar ini termasuk juga persetujuan untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 7.b.4 Anggaran Dasar ini.
    3. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan Modal Dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.
  8. Larangan kepemilikan saham bagi Perusahaan Efek mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
  9. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh dan pembelian kembali saham tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Pasal 5 - Saham
  1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham Perseroan, setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu)  hak suara. 
  2. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil ini saja yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan-semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut. 
  3. Setiap Pemegang Saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan UUPT. 
  5. Ketentuan mengenai kepemilikan saham tunduk pada peraturan perundang-undang yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
  6. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut:
    1. dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
    2. dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyımpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
  7. Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku pula peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek, di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan dan ketentuan mengenai kepemilikan saham tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal.
Pasal 6 - Surat Saham
  1. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
  2. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
    1. Nama dan alamat pemegang saham;
    2. Nomor surat saham ;
    3. Nilai nominal saham;
    4. Tanggal pengeluaran surat saham;
  3. Pada surat kolektif saham sekurang- kurangnya harus dicantumkan:
    1. Nama dan alamat pemegang saham;
    2. Nomor surat kolektif saham;
    3. Nomor surat saham dan jumlah saham;
    4. Nilai nominal saham;
    5. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
  4. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham harus dicetak dan diberi nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat tandatangan dari Direksi dan tandatangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 7 - Surat Saham Pengganti
  1. Surat saham dan surat kolektif saham yang rusak:
    1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
      1. Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
      2. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak;
    2. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan penggantian surat saham
  2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
    1. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
    2. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik lndonesia atas hilangnya surat saham tersebut;
    3. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi Perseroan; dan 
    4. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti  surat saham.
  3. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh Pemegang Saham yang berkepentingan.
  4. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 Pasal ini juga berlaku untuk pengeluaran pengganti surat kolektif saham atau Efek Ekuitas.
Pasal 8 - Penitipan Kolektif
  1. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
    1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
    2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut;
    3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut; 
    4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan;
    5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud; Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan;
    6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;
    7. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang Iain;
    8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau rusak;
    9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana;
    10. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut. 
    11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS; 
    12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam penitipan Kolektif pada Bank  Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer lnvestasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS;
    13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut;
    14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpananan penyelesaian; dan
    15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut.
  2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Pasal 9 - Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus
  1. Direksi berkewajiban untuk mengadakan, menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
  2. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat:
    1. Nama dan alamat para Pemegang Saham dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; 
    2. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para Pemegang Saham;
    3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
    4. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
    5. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;
    6. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi;
  3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
  4. Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal/ alamat dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka semua surat-surat, panggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang terakhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
  5. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di kantor Perseroan. Setiap Pemegang Saham atau wakilnya yang sah dapat meminta Daftar Pemegang Saham dan Daftar khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu jam kerja Perseroan. 
  6. Pemegang Saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. 
  7. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham atau pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak diperkenankan. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Anggaran Dasar ini, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.
  8. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 10 - Pemindahan Hak Atas Saham
    1. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan ini, Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.
    2. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
      Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.
  1. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang jika disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan.
  2. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan alasan untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam Anggaran Dasar ini  tidak dipenuhi.
  3. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan.
  4. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham  Perseroan  dicatatkan.
  5. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang Pemegang Saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu saham berubah berdasarkan hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh Direksi, mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai Pemegang Saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
  6. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
  7. Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 butir (1) wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan.
Pasal 11 - Rapat Umum Pemegang Saham
  1. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut juga RUPS Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.
  2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
  3. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
  4. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain sebagaimana diatur pada ayat 4.
  5. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
  6. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan.
  7. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya atau atas permintaan Dewan Komisaris Perseroan atau atas permintaan pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 ayat 12.
  8. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan:
    1. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
    2. Usulan penggunaan Laba Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif;
    3. Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
    1. Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.
    2. Usulan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor  akuntan publik yang diajukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib memperhatikan rekomendasi komite audit.
    3. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
      1. alasan pendelegasian kewenangan; dan
      2. kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang dapat ditunjuk.
  9. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
  10. Permintaan Penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang Saham:
    1. Penyelenggaraan  RUPS  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 11 dapat dilakukan atas permintaan:
      1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat meminta agar diselenggarakan RUPS;atau
      2. Dewan Komisaris.
    2. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
    3. Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini yang disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
    4. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
      1. dilakukan dengan itikad baik;
      2. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
      3. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;
      4. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
      5. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
    5. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini diterima Direksi.
    6. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat ini dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini.
    7. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (5) ayat ini atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
      1. terdapat  permintaan  penyelenggaraan  RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan
      2. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
    8. Dalam   hal   Direksi   telah   melakukan   pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana  dimaksud  dalam  butir (1) huruf a ayat ini kepada Dewan Komisaris.
    9. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (8) ayat ini diterima Dewan Komisaris.
    10. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (9) ayat ini.
    11. Dalam    hal    Dewan    Komisaris    tidak    melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (9) ayat ini dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:
      1. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan
      2. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
    12. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (11) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya  meliputi   tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini
    13. Pemegang saham yang  telah  memperoleh  penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (12) ayat ini wajib menyelenggarakan RUPS.
    14. Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf a ayat ini wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
    15. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (5) ayat ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf b ayat ini, dalam jangka waktu paling lambat 15  (lima  belas)  hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
      1. terdapat  permintaan  penyelenggaraan  RUPS  dari  Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan
      2. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
    16. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (15) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
    17. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (15) ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada butir (16) ayat ini telah terlampaui.
    18. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (17) ayat ini. 
    19. Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam butir (5) dan butir (6) ayat ini, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir (9) ayat ini dan butir (17) ayat ini dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (13) ayat ini wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan anggaran dasar ini.
    20. Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (19) ayat ini dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:
      1. Penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham;
      2. Menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian  izin  penyelenggaraan  RUPS,  jika  RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau
      3. Penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.
Pasal 12 - Tempat, Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan Dan Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
  1. RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia.
  2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
  3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dilakukan di:
    1. tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan);
    2. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
    3. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau
    4. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.
  4. Prosedur Penyelenggaraan RUPS:
    Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
    2. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
    3. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
  5. Pemberitahuan RUPS kepada OJK:
    1. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan Pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pengumuman RUPS.
    2. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir 1 ayat ini wajib diungkapkan secara jelas dan rinci.
    3. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
  6. Pengumuman RUPS:
    1. Perseroan wajib melakukan Pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pengumuman dan tanggal Pemanggilan.
    2. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 1 ayat ini paling kurang memuat:
      1. ketentuan pemegang saham yang hadir dalam RUPS;
      2. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
      3. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
      4. Tanggal pemanggilan RUPS.
    3. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
    4. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir  (2) dan butir (3) ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
      1. RUPS  selanjutnya  yang  direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang  disyaratkan  tidak  diperoleh dalam RUPS pertama; dan
      2. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
  7. Usulan Mata Acara Rapat:
    1. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan RUPS.
    2. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir 1 ayat ini merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
    3. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir 1 ayat ini harus:
      1. dilakukan dengan itikad baik;
      2. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; 
      3. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
      4. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
      5. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
    4. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 3 ayat ini.
  8. Pemanggilan RUPS:
    1. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
    2. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang memuat informasi:
      1. tanggal penyelenggaraan RUPS;
      2. waktu penyelenggaraan RUPS;
      3. tempat penyelenggaraan RUPS;
      4. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
      5. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
      6. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan.
      7. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
  9. Pemanggilan RUPS kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS kedua:
    1. Pemanggilan RUPS kedua  dilakukan dengan ketentuan:
      1. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan;
      2. pemanggilan  RUPS  kedua  wajib  dilakukan  paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan
      3. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
    2. Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini.
  10. Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS Ketiga:
    1. Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 ayat ini harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas)  hari  setelah  RUPS  kedua dilangsungkan.
    3. Permohonan   sebagaimana   dimaksud   pada   butir 2 ayat ini memuat paling sedikit:
      1. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan;
      2. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua
      3. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
      4. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
      5. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
  11. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir 1 pasal ini.
  12. Bahan Mata Acara Rapat:
    1. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
    2. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
    3. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
    4. Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
      1. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau
      2. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
      1. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
      2. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Ralat Pemanggilan:
    1. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir 2 Pasal ini.
    2. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir 1 dan 2 pasal ini.
    3. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
  14. Hak Pemegang Saham:
    1. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS.
    2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS 
    3. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut:
      1. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua; dan
      2. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftarpemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan  RUPS ketiga.
    4. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 butir 2 pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari   kerja   sebelum pemanggilan ulang RUPS.
    5. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 butir 2 pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat ini.
    6. Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir 9 dan Pasal 11 ayat 12 butir 17, serta pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir 13, daftar pemegang saham dapat disampaikan oleh biro administrasi efek  dan  Lembaga Penyimpanan  dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
    7. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
    8. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
  15. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS
    Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak  lain  yang  terkait  dengan  mata  acara RUPS.
  16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
    1. Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
    2. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 butir 1 sampai 5 pasal ini dapat memberikan  kuasa  kepada  pihak  lain  untuk mewakilinya  menghadiri  dan/atau  memberikan  suara dalam   RUPS   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.
    3. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 2 ayat ini dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    4. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 3 ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
    5. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
    6. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat ini jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara.
    7. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
    8. Pihak yang dapat menjadi Penerima secara elektronik meliputi:
      1. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
      2. Pihak yang  disediakan  oleh  Perseroan; atau
      3. Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
    9. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 8 huruf b ayat ini.
    10. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 8 ayat ini wajib:
      1. cakap menurut hukum; dan
      2. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
    11. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    12. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
    13. Penunjukan  dan  pencabutan  Penerima  Kuasa,  serta pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
    15. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perseroan.
    16. Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Penyedia e-RUPS
    1. Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. 
    2. Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
    3. Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
    4. Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam  hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan
    5. Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
      1. terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-RUPS;
      3. memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan e-RUPS;
      4. memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;
      5. memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;
      6. menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
      7. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pengujian;
      8. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan    pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
      9. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;
      10. menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan
      11. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
    6. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan  menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, kewajiban Penyedia e-RUPS  sebagaimana  dimaksud  pada  butir 5 ayat ini berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf h ayat ini.
    7. Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS.
    8. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 7 ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 7 ayat ini mencakup paling sedikit:
      1. persyaratan  dan  tata  cara  pendaftaran  dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
      2. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
      3. tata cara penggunaan e-RUPS;
      4. hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
      5. batasan akses penggunaan e-RUPS;
      6. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;
      7. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan;
      8. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      9. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.
  18. Selama Perseroan belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Pasal 13 - Pimpinan Dan Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham
  1. Pimpinan RUPS:
    1. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
    2. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
    3. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
    4. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota  Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
    5. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
    6. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
    7. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan Pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
  2. Tata Tertib RUPS:
    1. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir.
    2. Pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
    3. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling sedikit memuat::
      1. kondisi umum perseroan secara singkat;
      2. mata acara rapat;
      3. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan
      4. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau pendapat.
Pasal 14 - Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan Risalah Rapat dan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
  1. Keputusan RUPS:
    1. Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
    3. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.
  2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS:
    1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS :
      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan:
      1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
      2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
      3. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
    2. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK  atas permohonan Perseroan.
    3. Ketentuan  kuorum  kehadiran  dan  kuorum  keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) ayat ini berlaku juga  untuk  kuorum  kehadiran  dan  kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.
    4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan:
      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. RUPS dapat dilangsungkan  jika  RUPS  dihadiri  oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      2. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
      3. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      4. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
      5. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas  Jasa  Keuangan  atas permohonan Perseroan.
    5. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan :
      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      2. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
      3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali  anggaran  dasar  Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      4. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
      5. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
    6. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen:
      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (yang dimaksud Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan a. Bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali; atau b bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan pengendali), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; 
      2. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
      3. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      4. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
      5. dalam   hal   kuorum   kehadiran   pada   RUPS   kedua sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c  tidak  tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan  dengan  ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan  oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan; dan
      6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
    7. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara perubahan hak atas saham dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham:
      Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk mata acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas   saham   pada   klasifikasi   saham   tertentu, dengan ketentuan:
      1. RUPS dapat  dilangsungkan  jika  dalam  RUPS  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      2. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai,  RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS  kedua  sah  dan  berhak  mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
      3. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran Perseroan menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar; dan
      4. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana  dimaksud  pada  huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum  keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

        Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak   mempunyai hak suara, pemegang saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diberikan hak untuk hadir dan mengambil -keputusan dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tersebut.

    8. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
    9. Pemegang saham dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.
    10. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
    11. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham namun dalam pemungutan suara, yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, tetapi kuasa yang diberikan melalui e-proxy tidak memperbolehkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan untuk bertindak selaku penerima kuasa.
    12. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan Rapat menentukan lain.
  3. Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS:
    1. Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS.
    2. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
    3. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
    4. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
    5. Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS.
    6. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah RUPS diselenggarakan.
    7. Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat ini jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
    8. Dalam hal Perseroan menyampaikan Risalah RUPS melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (7) ayat ini penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini.
    9. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (1) ayat ini wajib memuat informasi paling kurang:
      1. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;
      2. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS;
      3. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah;
      4. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
      5. jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan;
      6. mekanisme pengambilan keputusan RUPS;
      7. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
      8. keputusan RUPS; dan
      9. pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai.
    10. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.
    11. Ketentuan  mengenai ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (6) sampai (9) ayat ini, pasal 15 ayat 1 dan 3 mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang  telah  memperoleh  penetapan  ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
  4. Ketentuan Lain-Lain:
    Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perseroan wajib:
    1. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS tersebut dalam RUPS terdekat.
    2. Mengungkapkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam laporan tahunan.
Pasal 15 - Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman
  1. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPS  sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar Perseroan, melalui paling sedikit:
    1. situs web penyedia e-RUPS;
    2. situs web bursa efek; dan
    3. situs web Perseroan
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
  2. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. 
  3. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan-dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 2, informasi dalam Bahasa Indonesia yang  digunakan sebagai acuan. 
  4. Dalam hal Perseroan menggunakan  sistem yang disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan,   ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah  RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) pasal ini  dilakukan melalui paling sedikit:
    1. situs web bursa efek; dan
    2. situs web Perseroan
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
Pasal 16 - Direksi
  1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi.
  2. Direksi terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Direktur Utama;
    2. Paling sedikit 1 (satu) orang Direktur;
      dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
    1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
    2. cakap melakukan perbuatan hukum;
    3. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
      1. tidak pernah dinyatakan pailit;
      2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan  dinyatakan pailit;
      3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
      4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
        1. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan.
        2. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
        3. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan pada OJK
    4. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan; dan memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 3, anggota Direksi wajib mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan lainnya termasuk peraturan Pasar Modal.
  5. Pemenuhan persyaratan sebagau anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.
  6. Surat pernyataan mengenai persyaratan menjadi anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pasal ini wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan.
  7. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 pasal ini, adalah sesuai dengan peraturan  perundangundangan yang berlaku.
  8. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.
  9. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.
  10. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatan ia (mereka) dengan memperhatikan Peraturan OJK, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
  11. Anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS.
    1. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya
    2. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal ini dilakukan apabila anggota Direksi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS.
    3. Keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.
    4. Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
    5. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini atau tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
    1. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.
    2. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.
    3. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.
    4. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.
    6. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya. 
    1. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
    2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada butir a diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. 
    3. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
    4. RUPS sebagaimana dalam huruf c ayat ini harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pemberhentian sementara.
    5. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini menjadi batal.
    6. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
    7. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak berwenang:
      1. menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; dan
      2. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
    8. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf g ayat ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:
      1. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf c atau;
      2. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d.
    9. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
    10. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS, dengan demikian anggota Direksi yang diberhentikan  sementara  tersebut menerima  keputusan RUPS
  12. RUPS dapat:
    1. Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya; atau
    2. Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri dari jabatannya; atau
    3. Mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan; atau
    4. Menambah jumlah anggota Direksi baru.
      Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan/digantikan tersebut dan masa jabatan dari penambahan anggota Direksi baru tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Direksi yang masih menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan  lain dalam RUPS.
  13. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut:
    1. Meninggal dunia;
    2. Ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; atau
    3. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal
  14. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
  15. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  16. Apabila jabatan Direktur Utama lowong dan selama masa penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban Direktur Utama dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai Direktur Utama. Dalam hal seluruh anggota Direksi lowong maka berlaku ketentuan dalam Pasal 19 ayat 11 Anggaran Dasar ini.
  17. Anggota Direksi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek wajib berdomisili di Indonesia
  18. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap apabila jabatan rangkap tersebut dilarang dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  19. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku
Pasal 17 - Tugas dan Wewenang Direksi
  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
  3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Direksi dapat membentuk komite.
  5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. 
  6. Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun:
    1. pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
    2. kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam menjalankan tugasnya. 
  8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat membuktikan:
    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  9. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam ayat 8 pasal ini
  10. Direksi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dengan mengindahkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan, untuk:
    1. Mengalihkan atau melepaskan barang tidak bergerak atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
    2. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
    3. Meminjam atau meminjamkan uang Perseroan atas nama Perseroan kepada pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan usaha dengan Perseroan (tidak termasuk penarikan uang dari kredit yang telah dibuka atau tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankan kegiatan usahanya) dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau mendirikan atau turut mendirikan atau ikut serta dalam perseroan-perseroan lain (tidak termasuk dalam rangka Perseroan menjalankan kegiatan usahanya), dengan nilai 35% (tiga puluh lima) persen dari kekayaan bersih sampai dengan 50% (lima puluh) persen dari kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;

      Direksi harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris, dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 4 tersebut di bawah ini dan peraturan perundang-unangan yang berlaku khususnya peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal
  11. Perbuatan hukum untuk (a) mengalihkan atau melepaskan hak atau (b) menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, harus mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar ini. 
  12. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Tertentu adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan untuk transaksi yang memerlukan persetujuan dari RUPS Perseroan adalah dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
    1. Direktur Utama bersama sama dengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan; 
    2. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka dua orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.
  13. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam mana diberi wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.
  14. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
  15. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan  kepentingan dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris maka RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugas tersebut di atas.
  16. Ketentuan mengenai Tugas dan wewenang Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku. 
Pasal 18 - Rapat Direksi
    1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 
    2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
  1. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili  dalam  Rapat.
  2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  3. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
  4. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
  5. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum  rapat diselenggarakan.
  6. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diseIenggarakan.
  7. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal Rapat.
    Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, Pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
  8. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat
  9. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau ditempat kedudukan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah  Republik lndonesia.
  10. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama
    Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat Direksi.
  11. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa.
    1. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang diwakilinya.
    2. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan lain.
  12. Pengambilan keputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
  13. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir
  14. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.
  15. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
  16. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
  17. Risalah rapat direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17 wajib didokumentasikan oleh Perseroan.
  18. Risalah Rapat direksi merupakan bukti yang sah mengenai keputusan keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.
  19. Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
  20. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan/ atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Rapat Direksi yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
  21. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Pasal 19 - Dewan Komisaris
  1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota, yang terdiri dari :
    1. 1 (satu) orang Komisaris Utama;
    2. 1 (satu) orang Komisaris atau lebih;
      dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya mengenai jumlah Komisaris Independen.
  2. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan penunjukan  dari Dewan Komisaris
  3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
    1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
    2. cakap melakukan perbuatan hukum;
    3. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
      1. tidak pernah dinyatakan pailit;
      2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
      3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
      4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
        1. pernah tidak menyelenggarakan RUPS;
        2. pertanggung jawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggung jawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
        3. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
    4. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan; dan
    5. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat 5, anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Untuk Komisaris lndependen, selain memenuhi ketentuan dalam ayat 2 dan ayat 3 harus pula memenuhi persyaratan sebagai Komisaris lndependen sebagaimana ditentukan dalam peraturan Pasar Modal.
  6. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.
  7. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan.
  8. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 wajib dipenuhi anggota Dewan Komisaris selama menjabat.
  9. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini, tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
  11. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau komite yang menjalankan fungsi nominasi.
  12. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan ia (mereka) dengan memperhatikan Peraturan OJK, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.
  13. Anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS.
    1. RUPS dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris  sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
    2. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal ini dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris yang antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS.
    3. Keputusan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.
    4. Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
    5. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak ditutupnya -RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir (a) ayat ini atau tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
    1. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.
    2. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran diri.
    3. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir b. ayat ini.
    4. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.
    6. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.
  14. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Dewan Komisaris tersebut: 
    1. Meninggal dunia;
    2. Ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan pengadilan; atau
    3. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundangundangan yang berlaku, dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.
  15. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
  16. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  17. Apabila jabatan Presiden Komisaris lowong dan selama penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris akan menjalankan kewajiban Presiden Komisaris dan mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai Presiden Komisaris.
  18. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap apabila dilarang dan/atau ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku khususnya peraturan pasar modal.
  19. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
  20. 
Pasal 20 - Tugas Dan Wewenang Dewan Komisaris
  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh  tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
  5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komiteyang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
  6. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun:
    1. pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
    2. kode etik yang berlaku bagi seluruh Dewan Komisaris yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan  Komisaris dalam  menjalankan tugasnya
  8. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini, apabila dapat membuktikan:
    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dansesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  9. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa  dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan  yang telah dijalankan  oleh Direksi.
  10. Dewan Komisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi tertanggung segala hal yang ditanyakan dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
  11. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebab apapun Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
  12. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya 
  13. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara  waktu seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya, dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  14. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Pasal 21 - Rapat Dewan Komisaris
    1. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari Direksi atau atas permintaan 1 (satu) pemegang Saham atau lebih bersama-sama memiliki 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
    2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
  1. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat.
  2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  3. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.
  4. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.b dan ayat 3 untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
  5. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.
  6. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
  7. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama berhak dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.
  8. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat, keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Komisaris Utama.
    Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan.
  9. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.
  10. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, atau ditempat lain asal saja dalam wilayah Republik Indonesia.
  11. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh  dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.
  12. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan surat kuasa
    1. Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lainnya yang diwakilinya.
    2. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrakyang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris menentukan lain.
    3. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
  13. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut.
  14. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
  15. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
  16. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
  17. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17 wajib didokumentasikan oleh Perseroan
  18. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat 17 merupakan bukti yang sah mengenai keputusan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.
  19. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telahdiberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
  20. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan/ atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa berita acara  dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat, untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.
  21. Ketentuan mengenai Rapat Dewan Komisaris yang belum diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Pasal 22 - Rencana Kerja, Tahun Buku Dan Laporan Tahunan
  1. Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan
  2. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja tahunan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan.
  3. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS.
  4. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
  5. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
    Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup
  6. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa dan Direksi menyusun laporan tahunan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan. 
  7. Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberikan alasan maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
  9. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 23 - Penggunaan Laba Dan Pembagian Dividen
  1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan, dan merupakan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
  2. Dividen-dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan tersebut juga harus ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen.
    Dividen untuk suatu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dengan memperhatikan Pasal 9 Anggaran Dasar ini, yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dari peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.
  3. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh UUPT dan Anggaran Dasar ini dapat dibagi sebagai dividen.
  4. Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian dİviden tunai. 
  5. Jikalau perhitungan laba rugi dari satu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun tahun berikutnya Perseroan dianggap tidak memperoleh laba selama kerugian yang tercatat dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus, RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan kedalam cadangan khusus tersebut. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana tersebut di atas dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
  7. Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa Efek berlaku peraturan-peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan
  8. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan Perseroan dan dengan memperhatikan ayat 6 Pasal ini 
  9. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita Kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang  Saham  kepada  Perseroan.
  10. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat 8 Pasal ini.
Pasal 24 - Penggunaan Cadangan
  1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang positif.
  3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
  4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.
  5. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan untuk keperluan Perseroan.
Pasal 25 - Perubahan Anggaran Dasar
  1. Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan UUPT dan/atau peraturan Pasar Modal.
  2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ini.
  3. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa lndonesia.
  4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar ini yang menyangkut pengubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya Modal Dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau perubahan status Perseroan yangtertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia dan/atau penggantinya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 3 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya dengan memperhatikan ketentuan dalam UUPT.
  6. Ketentuan mengenai pengurangan modal dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal.
Pasal 26 - Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
  1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 27 - Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum
  1. Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnyaperaturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 28 - Tempat Tinggal

Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para Pemegang Saham dianggap bertempat tinggal pada alamat-alamat sebagaimana dicatat dalam Daftar Pemegang  Saham dengan memperhatikan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat di mana  saham-saham  Perseroan dicatatkan.

Pasal 29 - Peraturan Penutup

Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada Peraturan OJK serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan dari segala sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, maka RUPS yang akan memutuskannya.


Dokumen ini merupakan hasil penyajian ulang Akta Notaris yang memuat Anggaran Dasar Perseroan. Dokumen ini hanya ditujukan untuk menyediakan informasi dan bukan merupakan dokumen hukum. Oleh karena itu, dokumen ini tidak mengikat secara hukum serta tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan. Apabila terdapat perbedaan baik kata ataupun kalimat dengan dokumen asli yang dikeluarkan oleh Notaris, maka isi yang benar adalah yang termuat dalam Akta Notaris tersebut.

Download Anggaran Dasar