Tata Kelola Perusahaan

Informasi mengenai Sekretaris Perusahaan

Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan dibentuk untuk memenuhi POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menggantikan Peraturan Bapepam Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Perseroan secara efektif dijabat oleh Agus D Priyambada berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK/189/ HRD-AYD/V/2010.TRIM tanggal 11 Mei 2010. Periode jabatan Sekretaris Perusahaan adalah dari sejak tanggal pengangkatan sampai dengan tanggal pemberhentian sesuai dengan Surat Keputusan Direksi.