Kode Etik Perseroan
1 - Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi
Menjaga kerahasiaan segala informasi yang berkaitan dengan usaha dan produk Perseroan, yang berbentuk tertulis, lisan atau elektronik yang berdasarkan karakter atau keadaan atau cara pengungkapannya jelas bersifat rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen, gambar, spesifikasi data, grafis, teknis, surat dan sampel, ditransmisikan secara elektronik dokumen, e-mail, dan lain-lain, kecuali:
- telah atau menjadi diketahui umum pada saat pengungkapan, yang bukan disebabkan oleh kesalahan Direksi atau Karyawan;
- diungkapkan kepada Direksi atau Karyawan oleh pihak ketiga yang sepanjang pengetahuan Direksi atau Karyawan, tidak melanggar kewajiban kerahasiaan dan dapat diungkapkan tanpa pembatasan;
- diungkapkan berdasarkan putusan pengadilan atau badan pemerintahan lain atau ketentuan perundang-undangan; atau
- diungkapkan berdasarkan izin tertulis dari Perseroan.
2 - Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku
Direksi dan seluruh karyawan wajib mematuhi semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan bisnis Perseroan. Hal ini mencakup pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pekerjaan setiap karyawan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Peraturan dan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian khusus adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan institusi yang berwenang lainnya.
Seluruh karyawan perlu memahami bagaimana kepercayaan Trimegah akan dapat terganggu oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan dan undang-undang dan betapa sulitnya untuk mengembalikan kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh karyawan harus memiliki pemahaman yang tepat dan sesuai dengan isi dan semangat dari semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3 - Benturan Kepentingan
Seluruh anggota Direksi dan karyawan harus bertindak untuk kepentingan Perseroan dan tidak terlibat dalam kegiatan atau transaksi yang memiliki potensi benturan kepentingan. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi dan Karyawan dilarang mengambil tindakan atau keputusan apapun atas dasar kepentingan pribadi sebagai akibat dari posisi mereka di Perseroan yang dapat menguntungkan anggota Direksi dan/atau karyawan atau anggota keluarganya atau pihak yang memiliki hubungan dengan anggota Direksi dan karyawan yang akan atau dapat mengganggu kepentingan Perseroan.
4 - Aset Perseroan
Setiap Karyawan wajib menjaga aset Perseroan yang dipercayakan kepadanya dan memahami bahwa bahwa aset dan barang milik Perseroan harus digunakan semata-mata untuk kepentingan Perseroan. Dalam hal karyawan telah ditunjuk dan/atau bertindak sesuai fungsi dan tanggung jawabnya untuk mewakili Perseroan dalam pembelian dan/atau penjualan aset, pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual aset Perseroan harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan Perseroan.
5 - Larangan Insider Trading
Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Pasar Modal, Perseroan melarang Dewan Komisaris, Direksi, dan para karyawan serta pihak-pihak yang memiliki hubungan erat dengan mereka untuk melakukan perdagangan saham atau efek lain berdasarkan informasi dari dalam perusahaan yang belum dipublikasikan. Informasi yang dimaksud adalah data atau informasi yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan emiten atau Perseroan yang belum tersedia untuk publik dan dapat mempengaruhi keputusan para pemegang saham atau investor untuk melakukan pembelian atau penjualan.
6 - Anti Korupsi dan Gratifikasi
Perseroan melarang segala bentuk suap, gratifikasi atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada uang tunai, barang berharga, atau bentuk lainnya, baik sebagai penerima atau pemberi dalam seluruh transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan pihak manapun untuk mendapatkan keuntungan bisnis secara tidak “fair”. Pemberian gratifikasi dan sejenisnya sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan tindakan melanggar hukum karena ditujukan untuk mempengaruhi keputusan/perilaku penerima sesuai dengan yang diinginkan pemberi baik untuk kepentingan Perseroan maupun pribadi.
7 - Keterlibatan dalam Kegiatan Politik
Perseroan memberikan kebebasan kepada Direksi atau karyawan untuk berpartisipasi dalam proses politik sepanjang tidak mengganggu kegiatan, jam kerja dan tidak menggunakan identitas dan fasilitas perusahaan, serta tidak mencemarkan nama baik Perseroan.
Perseroan tidak berpihak dan tidak akan memberikan donasi kepada partai dan/atau organisasi sayap partai politik manapun baik dalam bentuk uang tunai atau bentuk lainnya.
8 - Hubungan antar Karyawan
Perseroan mendorong hubungan antar karyawan yang dilandasi sikap saling percaya, saling menghargai dan menghormati. Perseroan tidak dapat mentoleransi hubungan kerja yang diwarnai kekerasan, pelecehan, provokasi, persaingan yang tidak sehat antar rekan kerja maupun atasan bawahan.
9 - Hubungan dengan Nasabah
Perseroan mengutamakan pelayanan kepada nasabah sebelum kepentingannya sendiri dan berkomitmen untuk menjalankan usaha secara fair dan transparan dengan nasabah, serta senantiasa memahami kebutuhan nasabah dan mempertahankan kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh nasabah.
10 - Kebijakan Negosiasi dan/atau Penentuan Harga
Pengambilan keputusan untuk negosiasi dan/atau penentuan harga barang dan jasa terhadap Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan Perseroan serta melalui persetujuan Direksi terkait dan atau pejabat Perseroan yang diberikan wewenang.
11 - Hubungan dengan Regulator
Perseroan sangat memahami akan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan bisnis Perseroan, atau Perseroan menjadi subjek yang diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berdampak pada Perseroan.
12 - Kegiatan dan/atau Usaha Sampingan
Benturan kepentingan dapat timbul jika Direksi atau Karyawan terlibat dalam kegiatan di luar Perseroan atau melakukan investasi yang mungkin berbenturan dengan bisnis Perseroan. Direksi dan karyawan wajib menghindari situasi yang berisiko bagi Perseroan atau mungkin membatasi kegiatan bisnis Perseroan. Dalam hal karyawan memiliki kegiatan dan/atau usaha sampingan di luar tugas dan tanggung jawabnya terhadap Perseroan, karyawan tersebut berkewajiban untuk menginformasikan secara tertulis kepada atasan langsung, Direksi terkait dan Divisi Human Capital selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dilakukannya kegiatan dan/atau usaha sampingan dimaksud. Lebih lanjut, karyawan tidak diperkenankan untuk memiliki usaha lain dalam bidang yang sama dengan perseroan.
13 - Penatausahaan dan Retensi Dokumen
Direksi dan karyawan Perseroan wajib mematuhi prosedur penatausahaan yang berlaku bagi fungsi bisnisnya dan menjaga setiap catatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan penyelidikan atau litigasi oleh regulator, Direksi dan/atau Karyawan dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menutup-nutupi atau menghancurkan dokumen-dokumen yang relevan.
14- Melaporkan Perilaku yang tidak Etis atau Ilegal
Apabila karyawan mengetahui adanya perilaku yang menyimpang, ilegal atau tidak etis, mereka harus segera melaporkan hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang menyimpang dan untuk selanjutnya ditentukan tindakan penanganannya dan pencegahannya di kemudian hari.