Nasabah Ritel > Equity
TRIM Margin
Fasilitas pembiayaan transaksi ekuitas yang diberikan oleh Trimegah Securities.
Beberapa keuntungan dari TRIM Margin:
-
Meningkatnya daya beli (buying power) nasabah;
-
Dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa memperhitungkan jatuh tempo (due date), selama nasabah masih memiliki saldo positif;
-
Portofolio dapat dipantau setiap waktu;
-
Aplikasi limit margin yang besar;
-
Suku bunga yang kompetitif;
-
Proses pembukaan rekening cepat dan mudah.
Persyaratan pembukaan rekening marjin
1. Persyaratan khusus:
-
Sesuai dengan peraturan Bapepam No. V.D.6 tanggal 30 April 1997 calon nasabah margin harus:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Memperoleh pendapatan tahunan lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Telah memiliki rekening efek reguler untuk menampung transaksi efek yang tidak dapat dibiayai oleh Perusahaan Efek.
2. Persyaratan umum (nasabah institusi/badan hukum):
- Nasabah bisa membuka rekening margin apabila nasabah sudah memiliki rekening reguler. Nasabah baru harus membuka rekening reguler dan margin.
-
Menyediakan:
- Akta Pendirian dan perubahan yang terakhir;
- Akta yang memuat susunan pengurus perusahaan;
- Surat keterangan domisili, SIUP, NPWP, dan TDP;
- Surat persetujuan komisaris;
- Surat kuasa;
- Foto kopi KTP Komisaris dan Direksi Perseroan;
- Foto kopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
- Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir;
- Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Pembukaan rekening margin dapat dilakukan jika nasabah telah menandatangani perjanjian margin dan telah melengkapi semua persyaratan yang ditentukan, termasuk analisa yang dilakukan oleh Kepala Cabang/Kepada Divisi Margin.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Equity Capital Markets - Retail
Gedung Artha Graha Lt. 18
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62-21 2924 9088
Fax: +62-21 2924 9160-61
E-mail: retail.ecm@trimegah.com
atau kantor-kantor cabang kami.
