Nasabah Ritel > Equity
TRIM Reguler
Layanan transaksi saham kepada nasabah dengan dukungan Sales Trader yang professional.
Prosedur pembukaan rekening:
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening (FPR) secara lengkap dan benar;
- Menandatangani FPR sesuai dengan identitas;
-
Menyediakan dokumen:
- Foto kopi KTP/paspor pemegang rekening;
- Surat kuasa (bila dikuasakan kepada orang lain);
- Foto kopy KTP/paspor orang yang diberi kuasa;
- Nasabah menerima Nomor Kode Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi setelah FPR diotorisasi oleh bagian Client Administration dan pejabat yang berwenang;
- Setelah menerima Nomor Kode Nasabah tersebut, nasabah menyerahkan deposit awal berupa dana kas atau transfer dana ke bank yang ditunjuk oleh Trimegah. Jumlah deposit awal minimum sesuai dengan ketentuan di masing-masing Kantor Cabang;
- Nasabah mengirimkan bukti setoran tersebut secara langsung atau melalui faksimili ke Bagian Keuangan sebagai bukti, kecuali nasabah melakukan transfer ke rekening virtual account nasabah tersebut;
- Transaksi beli: jatuh tempo pembayaran dari nasabah ke Trimegah adalah T + 3 (hari ketiga) good fund di Trimegah;
- Transaksi jual: jatuh tempo pembayaran dari Trimegah ke Nasabah adalah T + 3 (hari ketiga) good fund di nasabah, selama nasabah tidak memiliki pembayaran yang berstatus pending kepada Trimegah;
- Fee yang kompetitif.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Equity Capital Markets - Retail
Gedung Artha Graha Lt. 18
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 2924 9088
Fax: +62 21 2924 9160-61
E-mail: retail.ecm@trimegah.com
atau kantor-kantor cabang kami.
